2 Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Fiktif Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Dia mengakui salah satu tersangka, mantan Kadis PU Mamberamo Raya YSM telah mengembalikan Rp 200 juta, tetapi kasus ini tetap diproses hukum.
Menurut Marvie, YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!