Gegara Narkotika, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
jpnn.com - KOTA BENGKULU - Seorang oknum polisi di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial SPM (25) ditangkap anggota Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
SPM ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
SPM merupakan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dan bertugas menjadi ajudan Wakapolres Rejang Lebong.
"Iya benar ada satu orang di Rejang Lebong yang ditangkap di Lubuk Linggau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Kota Bengkulu, Jumat (28/10).
SPM ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau pada Minggu (23/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuk Linggau.
Pada penangkapan tersebut, Polres Lubuk Linggau juga menangkap teman oknum polisi tersebut yang bukan anggota kepolisian.
"Dia saat itu diamankan ada teman-temannya, namun yang anggota kepolisian Rejang Lebong hanya ada satu orang," ujar Sudarno.
SPM ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi.