2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
Tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas.
Belakangan diketahui, semua atas perintah tersangka SD, padahal tersangka selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin XI Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik di lapangan, yang seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, tersangka JRJ telah mempergunakan uang yang bersumber termin I-XI pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.
Dari perbuatan tersangka menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen.
"Atas perbuatan keduanya berpotensi merugikan keuangan negara berasal dari biaya yang telah dikeluarkan, berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik di lapangan senilai kurang lebih Rp 7,9 miliar," ungkap Soetarmi.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan adanya tersangka lain serta menelusuri uang serta aset-asetnya.
Kepala Kejati Sulsel juga mengimbau kepada saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir menjalani pemeriksaan dan tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti apalagi melobi penyelesaian perkara ini.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primer dan subsider Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(antara/jpnn)