2 Tersangka TPPO Ditahan Polres Cianjur
Korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” ungkapnya.
AKBP Aszhari meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat bekerja ke luar negeri, mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi, yang dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja.
"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," kata AKBP Aszhari. (antara/jpnn)