2 Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja Beri Pengakuan Begini soal Kejahatannya
jpnn.com, PALEMBANG - Dua wanita pemilik akun Putri Si Cwexmanja di Facebook yang diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan uang memberi pengakuan setelah ditangkap polisi dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua wanita itu adalah ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan kedua tersangka menggunakan akun media sosial tersebut menjadi lapak arisan online untuk melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan member.
Dari pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, dia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.
YJ dan EK juga pernah jadi peserta arisan dan pengguna aktif di media sosial Facebook.
Karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook Putri Si Cwexmanja sekitar tahun 2020.
Tersangka YJ pun blak-blakan soal penggunaan uang yang mereka himpun dari peserta arisan daring tersebut.
"Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali," ungkap YJ kepada polisi, Rabu (8/2).