2 Wanita Pemilik Akun Putri Si Cwexmanja Beri Pengakuan Begini soal Kejahatannya
Setelah modus kejahatannya terbongkar, tersangka sempat kabur ke Jambi selama dua bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin pada Selasa malam.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh data lebih 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.
Para korban penipuan adalah ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi, seperti ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.
Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp 700 ribu – Rp 1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
"Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tetapi ternyata tujuannya menipu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)