Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu

Selasa, 04 Juni 2024 – 16:25 WIB
2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu - JPNN.COM
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono (kanan) dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan (kiri) memperlihatkan bukti kasus pertambangan ilegal pada kegiatan konferensi pers di Palu, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kombes Djoko. (antara/jpnn)

2 WN China ditetapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu, Sulteng.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close