Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas
jpnn.com, PALU - Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas dua anggota polisi melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan Polresta Palu.
Kedua anggota Polresta Palu Bripda M dan Bripda CH telah ditahan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan yang mendalam dengan mengumpulkan fakta-fakta dan melakukan evaluasi secara menyeluruh apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur dilakukan petugas penjaga tahanan," kata Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama Putra, Senin.
Dia menjelaskan Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 saksi, terdiri dari petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik dan lainnya.
Kedua anggota polisi yang ditahan belum berstatus tersangka, penahanan itu guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan saksi kami menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas jaga tahanan, yakni Bripda CH dibantu Bripda M," ujarnya.
Rama mengemukakan pemeriksaan dilakukan pihaknya tidak hanya kepada saksi, tetapi, rekaman kamera pengawas di Polresta Palu pun disita oleh Propam Polda Sulteng.
"Kami menyita rekaman kamera pengawas di Polresta dan mengirim ke Mabes Polri untuk ditangani oleh tim ahli," ucapnya.