Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 25 Januari 2024 – 21:37 WIB
2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.COM
Dua warga negara India Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1/2024) usai menjalani sidang vonis atas kejahatan penganiayaan tethadap warga hingga meninggal dunia. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Sebanyak dua warga negara India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) divonis masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (25/1).

Kedua warga negara asing (WNA) asal Indonesia itu dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tewas. 

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, Kamis (25/1), Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dan kawan-kawan, menyatakan kedua terdakwa yang merupakan WNA India tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Fitra Robby Firdaus meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali, pada 13 Mei 2023. Kedua terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang pada persidangan 12 Desember 2023 menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 tahun penjara.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider.

Namun, hakim dalam putusannya berbeda pendapat dengan JPU, tidak menyertakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

2 WN India pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh hakim PN Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA