Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira

Kamis, 18 Januari 2024 – 13:45 WIB
Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira - JPNN.COM
Ketua PBH DPC Peradi Purwokerto AP Bimas Dewanto (kiri) menunjukkan surat laporan kepada Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap dua perempuan. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Oknum prajurit TNI berinisial AP yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mendapatkan sanksi berat.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto menegaskan AP telah menjalani sidang di Purwokerto pada Rabu kemarin (17/1).

"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Irianto, Kamis.

Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

"Berat sekali itu, perwira itu, pak," katanya.

Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.

"Tetapi, yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Irianto.

Dua perempuan berinisial MF (18) dan BR (23) yang didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada hari Selasa (16/1) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AP di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (13/1) dini hari.

Denpom telah menjatuhkan sanksi berat buat perwira TNI pelaku penganiayaan dua wanita di THM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News