2 WNA Lakukan Perbuatan Terlarang di Mesin ATM
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming yang dilakukan 2 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia terhadap salah satu nasabah bank.
Dua WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda, sedangkan satu pelaku lainnya yakni RW, warga negara Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kejadian tersebut terjadi pada September 2021.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya beberapa nasabah bank milik BUMN yang tidak bertransaksi di ATM tetapi uangnya terkuras.
"Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM, diketahui transkasi tersebut bukan pemilik sendiri. Ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).
Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan nasabah bank tersebut.
Setelah penyelidikan, aparat menangkap pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian dengan cara skiming tersebut.
Para pelaku mencuri data nasabah dengan memasang alat canggih di dalam mesin ATM.