20 Legislator Boltim Resmi Tersangka
jpnn.com - KOTAMOBAGU - Usai menetapkan SM alias Sat selaku mantan Bendahara DPRD Bolmong Timur (Boltim) sebagai tersangka, kini giliran seluruh anggota DPRD Boltim yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.
Selain ke-20 anggota DPRD Boltim, penyidik juga menetapkan Pengguna Anggaran (PA) berinisial DD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial JG, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU sebagai tersangka anggaran makan minum (Ma-MI) yang merugikan Negara sekira Rp184 juta.
"Kami telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Boltim, jumlahnya sebanyak 23 orang. Di dalamnya termasuk seluruh anggota DPRD Boltim. Status tersangka ke-23 orang ini sejak Jumat (26/7) setelah melalui gelar perkara di Polres Bolmong yang dihadiri unsur penyidik, pengawas penyidikan, seksi pengawasan, propam dan atasan penyidik,"Â ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manoso.
Dengan ditetapkannya 23 tersangka baru ini, total tersangka MaMi DPRD Boltim berjumlah 24 orang. "Satu tersangka berinisial SM berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu," sambung Iverson.
Informasi diperoleh, terjeratnya ke-20 legislator boltim ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari SM, tersangka pertama. Sat bahkan telah menyerahkan semua bukti-bukti kwitansi penyaluran anggaran MaMi.
Sat yang pernah diwawancarai sebelumnya, mengaku dana MaMi disalurkan kepada 20 anggota DPRD Boltim. Dimulai pada 5 Mei 2011. Dirinya sebagai bendaraha DPRD Boltim, dipanggil Ketua DPRD Sumardia Modeong bersama 10 anggota DPRD lainnya.
"Saat itu saya diminta mengeluarkan anggaran MaMI untuk membiayai reses anggota DPRD masing-masing Rp5 juta. Itu penegasan Ketua DPRD, katanya sudah berdasarkan keputusan Rapat Banmus (Badan Musyawarah)," beber Sat.
Sat mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena hanya bawahan. Dia pun memproses perintah Ketua DPRD dan disertai standar administrasi keuangan sesuai aturan. Untuk tahap pertama setiap anggota DPRD mendapat uang Rp750 ribu. Kwitansi ditandatangani dan dana tersebut diterima masing-masing. Tahap kedua sisa diberikan setelah anggota DPRD memasukan bukti reses.