Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa

Sabtu, 07 Desember 2019 – 07:34 WIB
20% PNS Bakal Mendapatkan 3 Perlakuan Istimewa - JPNN.COM
Penilaian Kinerja PNS mengacu PP Nomor 30 Tahun 2019. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Nah, 20 persen PNS yang mendapat peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).

Pertama, mereka boleh bekerja dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kedua, PNS yang masuk peringkat terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.

Ketiga, karena masuk peringkat terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.

Hal tersebut dirangkum dari penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja.

Waluyo mengatakan, bila uji coba FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.

Sesuai ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, para abdi negara akan dipilah menjadi tiga kategori.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close