SE Terbaru MenPAN-RB tentang Penilaian Kinerja PNS, Wajib Dibaca!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kembali menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan penilaian kinerja PNS.
SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 itu memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah.
Terutama dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021.
"SE ini merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan," kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken pada 3 Februari 2021.
SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.
PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.
Ada dua pedoman utama dalam SE 3 Tahun 2021. Pertama, terkait penyusunan SKP. Penyusunan SKP 2021 dibagi atas dua periode, yaitu :
1) Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.