200 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, petugas berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Saat hendak menunjukkan lokasi gudang penyimpanan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
"Dari penggeledahan di gudang itu, petugas berhasil menyita barang bukti seberat 200 kilogram ganja. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 1 juta per satu kilogram ganja yang berhasil dijual," kata Candra. (antara/jpnn)