200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
Jumat, 18 April 2014 – 07:16 WIB
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak sebelum kampanye hingga masa penghitungan suara. Lagi-lagi, money politics menjadi primadona pelanggaran.
Penyidikan 19 kasus sisanya dihentikan alias di-SP3. Pengusutan kasus-kasus tersebut menghasilkan 200 tersangka. Jenis tersangka cukup beragam. Mulai tim sukses, caleg, pengurus partai, kepala desa, PNS, hingga anggota KPPS. Untuk anggota KPPS, sebagian kasusnya adalah kecurangan saat penghitungan suara.
Agus menambahkan, saat ini para penyidik berupaya menyelesaikan perkara tepat waktu. "Mereka hanya diberi waktu dua minggu untuk menyidik," tuturnya. Jika lebih, kasus tersebut berpotensi kedaluwarsa.