Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2.000 Pelanggar Lalulintas Ditindak

Rabu, 03 Desember 2014 – 07:36 WIB
2.000 Pelanggar Lalulintas Ditindak - JPNN.COM

jpnn.com - DEPOK - Sepekan melakukan giat Operasi Zebra Jaya, Satlantas Polresta Depok mengeluarkan 2000 surat tilang. Tingginya pelanggaran itu di dlakukan oleh pengendara roda dua. Mayoritas para pengendara itu tidak mengantongi surat izin mengendara.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sri Hartatik mengakui, dalam satu minggu jumlah pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan yang mereka lakukan meningkat. Tingginya pelanggaran itu membuat pihaknya mengeluarkan ribuan surat tilang kepada pelanggar motor.

”Ada 2000 surat tilang yang kami keluarkan. Kebanyakan tidak punya SIM C. Alasan pengendara beragam dan ini terus meningkat,”  tegasnya, kemarin.

Hartatik mengatakan, mereka yang ditindak ini karena tidak mengantongi SIM, melawan arus dan menaikkan serta menurunkan penumpang tidak pada tempanya.

”Operasi Zebra Jaya ini untuk menekan jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Depok. Target utama kami adalah Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana menuturkan, pihaknya belum mampu membangun sarana halte yang dibutuhkan para sopir angkot untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Pasalnya, anggaran mereka belum mencukupi untuk membangun halte.

Apalagi, saat ini pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) belum rampung diselesaikan. Akan tetapi mereka telah menyiapkan titik lokasi menaikan dan menurunkan penumpang di sejumlah titik untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.

”Tidak bisa semua kami bangun, karena anggaran sangat kecil. 2015 baru bisa terbangun. Nanti akan kami berikan tanda menaikan dan menurunkan penumpang. Jadi kami harap aturan ini bisa diikuti sopir dan penumpang,” pungkasnya. (cok)

DEPOK - Sepekan melakukan giat Operasi Zebra Jaya, Satlantas Polresta Depok mengeluarkan 2000 surat tilang. Tingginya pelanggaran itu di dlakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News