2006 Jumlah Pabrik Rokok 4.669, Saat ini Tinggal segini, Wow!
Sri menuturkan, pemerintah juga menindak peredaran rokok ilegal. Hingga 29 September 2016, petugas bea cukai menindak 1.593 kasus tembakau ilegal.
Angka tersebut meningkat 1,29 kali jika dibandingkan dengan penindakan selama 2015 dengan 1.232 kasus dan 1,76 kali jika dibandingkan dengan penindakan selama 2014 dengan 901 kasus.
’’Dari Januari 2016 hingga saat ini, bea cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp 135,55 miliar. Jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin,’’ ucapnya.
Soal penerimaan negara, Sri mengungkapkan, kontribusi cukai terhadap APBN hingga kini mencapai 10–12 persen. Pada 2016 kontribusi cukai menyentuh 11,72 persen.
Pihaknya pun berharap kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut bisa menggenjot penerimaan cukai tahun depan.
’’Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017, ditargetkan penerimaan cukai Rp 149,8 triliun. Angka itu merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan. Meski ada sedikit penurunan, kontribusinya cukup signifikan,’’ ujarnya. (ken/c5/sof)