2006, Sudah Tahu Jembatan Abnormal
Polisi Kantongi Calon TersangkaRabu, 30 November 2011 – 10:32 WIB
Mulai dari dokumen awal pembangunan jembatan sampai pekerjaan perbaikan sebagai barang bukti. "Sudah pasti ada kelalaian. Itu bisa dilihat dengan jelas, jembatan runtuh dan banyak korban tewas," kata Bambang.
Rumusannya adalah pasal 359 dan pasal 360 KUHP yaitu kelalaian manusia menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hanya, dia masih enggan membeberkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. "Fakta hukumnya sedang kami proses," kata Bambang.
Dengan demikian, kepolisian tak hanya mengusut kelalaian (pidana umum) yang diduga membuat jembatan ambruk, mereka mengusut dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (pidana khusus atau korupsi).