2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:09 WIB
Slamet menjelaskan, keputusan RDP tersebut juga mengharapkan agar pemondokan para jemaah haji asal Indonesia, paling jauh berada empat kilometer dari Masjidil Haram Mekkah, serta 95 persen berada di Markaziah Madinah. Diakuinya, pada saat melakukan penyewaan untuk 191 ribu jemaah haji reguler tahun 2009 lalu, pihaknya mengalami kesulitan, mengingat di saat negara lain sudah mulai mencari pemondokan, Indonesia justru masih melakukan pembahasan biaya haji.
"Kalau dibilang sulit, ya, kondisinya memang sulit. Sementara, aturan setempat mengharuskan DP uang sewa (sebesar) 30 persen dari total nilai sewa. Kita menggunakan asumsi tahun lalu saja. Sebab, harga tahun ini belum diketahui," kata Slamet.