2011, KPK Cuma Punya Rp 19 Miliar
Anggaran untuk Pemberantasan KorupsiSelasa, 14 Desember 2010 – 13:11 WIB
JAKARTA - Anggaran pemberantasan korupsi yang dialokasikan pemerintah dan DPR untuk KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian di tahun 2011 kian minim. Menurut Ucok Sky Khadafi, Sekretaris Nasional FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), di tahun 2011, KPK hanya mendapat dana sebesar Rp 19 miliar untuk melakukan pemberantasan korupsi, mulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan pada kasus korupsi. Jumlah anggaran itu kata Ucok, menciut jika dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai Rp 26 miliar. "Untuk 2011, berarti telah terjadi penurunan alokasi sebesar Rp 7,1 miliar," katanya, saat jumpa pers di Bakoel Cafe, Selasa (14/12).
Sedangkan terhadap Kejagung, untuk melakukan pemberantasan korupsi, lembaga ini hanya memperoleh alokasi anggaran Rp 154 miliar. Padahal di tahun sebelumnya, alokasi anggaran pemberantasan korupsi di institusi ini mencapai Rp 178 miliar. "Penurunannya juga sangat drastis, yaitu mencapai Rp 24,18 miliar," ujarnya, sambil menambahkan bahwa untuk kepolisian pun, alokasi anggaran dianggap minim yaitu hanya Rp 1,4 miliar, sehingga tak dapat diharapkan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, masih menurut Ucok, untuk Mahkamah Agung (MA), alokasi anggaran pemberantasan korupsi berjumlah sebesar Rp 215 miliar. Alokasi anggaran ini diakui lebih besar bila dibandingkan dengan lembaga lain. Namun, kata Ucok, besaran alokasi ternyata lebih banyak diarahkan untuk keperluan sarana dan prasarana, yaitu mencapai Rp 167 miliar, tunjangan kehormatan hakim Tipikor (sebesar) Rp 36 miliar, serta anggaran operasional dan sewa rumah Rp 11 miliar.
JAKARTA - Anggaran pemberantasan korupsi yang dialokasikan pemerintah dan DPR untuk KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian di tahun 2011
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kamis, 28 November 2024 – 14:19 WIB - Hukum
Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
Kamis, 28 November 2024 – 12:19 WIB - Hukum
Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
Kamis, 28 November 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Kamis, 28 November 2024 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Politik
Luthfi-Yasin Unggul Hitung Cepat, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 10:55 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Persib Bandung Merajut Asa di Markas Thai Port FC
Kamis, 28 November 2024 – 09:38 WIB