2011, Pemerintah Sediakan DAK Perumahan Rp 500 Miliar
Fiskal Terbatas, Pemda Kesulitan Sediakan Perumahan WarganyaRabu, 14 April 2010 – 18:26 WIB
Itu pula sebabnya, Kemenpera menempuh kebijakan baru berupa pengajuan DAK perumahan. Selama ini, penyediaan rumah tidak masuk dalam DAK. Akibatnya banyak daerah yang tidak menjalankan fungsinya dan pusatlah yang bergerak. "Dengan adanya DAK ini tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk tidak menyediakan perumahan murah bagi masyarakat," tegasnya.
Dalam alokasi DAK, masing-masing daerah kabupaten/kota mendapatkan dana Rp6,6 miliar. Karena keterbatasan anggaran, hanya 80 daerah yang lebih dulu mendapatkan DAK untuk tahun depan.