2011, Standar Gaji PNS Rp5 Juta
Bakal Terima Tunjangan KinerjaKamis, 08 Oktober 2009 – 17:56 WIB
Dijelaskannya, dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai, pemerintah menempuh beberapa langkah. Yaitu job analisis dan evaluasi guna mendapatkan persyaratan jabatan serta peningkatan jabatan. Setelah itu dilakukan penilaian personal untuk mencari SDM yang cocok dengan jabatan tersebut, kemudian diperingkat jabatannya.
"Setelah mendapatkan peringkat jabatan, langkah selanjutnya dibuat harga sebuah jabatan. Meski sama-sama pejabat eselon III, tapi tunjangan kinerja di BPK misalnya, lain dengan MA. Kalau sudah tuntas, diusulkan ke Menkeu untuk disesuaikan dengan keuangan negara. Bila terbatas anggarannya, diberikan bertahap," papar Ramli.