2012, Diprediksi Makin Banyak Terdakwa Korupsi Bebas
Minggu, 01 Januari 2012 – 20:04 WIB
Diberitakan sebelumnya, selama 2011, Mahkamah Agung telah menerima 956 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut ada 388 perkara yang telah diputus. Dari 388 perkara yang telah diputus, sebanyak 40 perkara membebaskan terdakwa korupsi di tingkat kasasi atau setara dengan 10,31 persen.
"Putusan bebas terutama dalam perkara Tipikor secara teknis tidak ada yang salah. Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi," ujar Harifin belum lama ini. (kyd/jpnn)