2012, Empat Kali Cuti Bersama
Minggu, 17 Juli 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tak mau dicap terlambat menentukan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Nomor 7 Tahun 2011, ditetapkan libur cuti bersama 2012 nanti. Pada SKB tiga menteri yang ditandatangani Menag Suryadharma Ali, Menakertrans Muhamin Iskandar, serta Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan itu, muncul empat kali cuti bersama. Pertama cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat 18 Mei. Kedua, cuti bersama Idul Fitri 1433 H yang jatuh pada Selasa-Rabu 21-22 Agustus.
Cuti bersama yang ketiga adalah cuti Tahun Baru 1434 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 16 November. Dan yang keempat adalah cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Senin 24 Desember.
Usai penetapan SKB tersebut Rabu (13/7) lalu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakya (Menko Kesra) Agung Laksono menuturkan cuti bersama yang ditetapkan berdekatan dengan libur nasional bukan tanpa alasan. "Tujuan penetapan ini adalah untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, libur, dan cuti bersama," kata dia.
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tak mau dicap terlambat menentukan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:34 WIB - Humaniora
Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:18 WIB - Sosial
Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:52 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB