2012, Empat Kali Cuti Bersama
Minggu, 17 Juli 2011 – 18:23 WIB
Di bagian lain, Men-PAN dan RB Mangindaan menjelaskan dengan adanya aturan cuti bersama ini sebenarnya pemerintah ingin menerapkan disiplin PNS secara lebih ketat. Aturan disiplin PNS tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Menurutnya, dengan adanya cuti bersama bisa mendorongan ketertiban pengawai dalam bertugas.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan jauh-jauh hari ini, menurut Mangindaan, bisa dimanfaatkan bagi seluruh PNS untuk mengatur jadwal berwisata atau agenda liburan lainnya lebih awal. Mangindaan juga mengingatkan, pimpinan instansi penyelenggara pelayanan publik strategis seperti layanan kesehatan, keamanan, dan pemadam kebakaran bisa mengatur jatah cuti bersama sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (wan/agm)