2013, Penghasilan Rp2 Juta Tak Kena Pajak
Senin, 12 November 2012 – 22:37 WIB
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, kenaikan PTKP ini merupakan salah satu bagian dari “kado” pemerintah untuk buruh dalam peringatakan Mayday lalu. Dikatakan, saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air.
"Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan," imbuhnya.
Untuk diketahui, penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/VII1/2005. (Cha/jpnn)