Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2018, Jumlah Perusahaan Penerima Penghargaan K3 Meningkat

Kamis, 09 Agustus 2018 – 22:39 WIB
2018, Jumlah Perusahaan Penerima Penghargaan K3 Meningkat - JPNN.COM
Penganugerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Award 2018 di Jakarta. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelar acara Penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau K3 Award Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (9/8).

Acara penghargaan ini diadakan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah menerapkan K3 di lingkungan kerja dengan baik.

"Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan K3. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pekerja, pengusaha, perusahaan, dan berbagai pihak terkait untuk menerapkan K3. Penerapan K3 dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, saat memberikan sambutan pada acara Penghargaan K3 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.

Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2018 meliputi 5 kategori, yaitu penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3), penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di tempat kerja, penghargaan pembina K3, dan penghargaan pemeduli HIV-AIDS di tempat kerja.

"Jumlah perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun 2017. Dari 901 perusahaan pada 2017 menjadi 952 perusahaan pada 2018 atau naik 5,4 persen. Ini menjadi indikasi jika banyak perusahaan yang mulai sadar akan penerapan K3," ujar Menaker Hanif.

Sementara itu, sebanyak 1.465 perusahaan menerima penghargaan SMK3, 123 perusahaan mendapatkan penghargaan program P2HIV-AIDS, dan 15 Gubernur dinobatkan sebagai pembina K3 terbaik.

Ke-15 gubernur tersebut antara lain, Gubernur Jawa Timur, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Gubernur Bali, Gubernur Lampung.

"Sejak awal SMK3 ditetapkan pada 1996 tercatat ada peningkatan perusahaan yang telah menerapkan SMK3. Pada 2017 tercatat ada 1.221 perusahaan mendapatkan sertifikat SMK3. Sedangkan pada tahun 2018 naik 16,65 persen menjadi 1.465 perusahaan," ungkap Menaker Hanif.

Jumlah perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close