2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri
Rabu, 20 September 2017 – 19:18 WIB
RPL tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016.
"RPL memberikan kesempatan bagi masyarakat masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Cara merekognisi pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik," beber Nasir. (esy/jpnn)