2019, Kementan Salurkan 9.550.000 Ton Pupuk Bersubsidi
Dadih meminta kepada agen pupuk bersubsidi agar penyaluran dilakukan sesuai dengan RDKK yang sudah disusun. RDKK ini yang menyusun adalah kelompok. Karena mereka yang mengetahui kebutuhan pupuk per tahunnya.
Sebelum mendapatkan pupuk bersubsidi, agen penyalur harus menyiapkan RDKK yang sudah disusun tersebut. Setelah diproses maka baru pupuk bersubsidi bisa disalurkan kepada agen.
"Dan agar pupuk yang disalurkan bisa memenuhi kebutuhan, maka dalam penyusunan harus melibatkan semua pihak, baik yang terkait dalam kelompok tani tersebut maupun petugas penyuluh lapangan (PPL), jelas Dadih.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani menambahkan, kebutuhan pupuk dari para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan pagu subsidi pupuk tahun anggaran 2019 sebanyak 9.550.000 ton atau setara dengan Rp 29,9 triliun baik untuk pupuk Urea, SP36, ZA, NPK maupun organik.
"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa," sebut Muhrizal.
Selain Jawa, distribusi pupuk bersubsidi tersebut diprioritaskan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sejumlah sentra padi lainnya.
"Fokus pendistribusian di sentra produksi padi dimaksudkan agar di saat mulai memasuki musim tanam tak terjadi kelangkaan pupuk. Distribusi pupuk pun disiapkan sejak awal musim tanam sesuai dengan kebutuhan kelompok tani," terang Muhrizal. (jos/jpnn)