Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2019, Kementan Salurkan 9.550.000 Ton Pupuk Bersubsidi

Sabtu, 19 Januari 2019 – 01:49 WIB
2019, Kementan Salurkan 9.550.000 Ton Pupuk Bersubsidi - JPNN.COM
Gudang Pupuk. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian akan menyalurkan 9.550.000 ton pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian. Pada 2015, pemerintah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 88.893.095 ton.

Pada tahun 2016 tersalur 9.197.764,55 ton, tahun 2017 tersalur 9.270.008 ton, dan tahun 2018 terserap sebanyak 9.196.901 ton atau 96 persen.

Guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga eceran tertinggi (HET), pemerintah telah mengatur harga pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/Permentan/ SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET tertinggi pupuk bersubsidi tahun ini.

"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Dadih Permana, Jumat (18/1).

Ditjen PSP bertekad akan menyelesaikan segala persoalan pupuk, terutama terkait distribusi dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Pemerintah juga akan melakukan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke yang kurang.

“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia. Apalagi ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah mengarah pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah,” kata Dadih.

Dadih mengatakan, untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk bersubsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, maka alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan melalui keputusan kepala dinas daerah kabupaten/kota.

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dilakukan secara proporsional antara RDKK dan alokasi yang tersedia.

Kementerian Pertanian akan menyalurkan 9.550.000 ton pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News