2021 Jadi Penentu Pengendalian Pandemi dan Dampaknya
jpnn.com, JAKARTA - Hampir sepanjang 2020, Indonesia berkutat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang disebabkannya terutama ekonomi dan perlindungan sosial.
Semua sumber daya sudah dikerahkan agar pandemi ini bisa segera dikendalikan dan berbagai strategi telah diimplementasikan agar berbagai bidang kehidupan bisa terus berjalan.
Walau berbagai upaya telah dilakukan, tetapi menjelang akhir 2020 atau 9 bulan sejak virus ini masuk ke Indonesia masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar pandemi ini benar-benar dapat dikendalikan.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, kombinasi yang belum maksimal dari penerapan 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak serta hindari kerumunan) menjadi salah satu penyebab masih tingginya tingkat penularan secara nasional hingga saat ini.
Tingkat penularan yang masih tinggi menyebabkan terus terjadinya penambahan kasus positif yang tentunya makin memperberat usaha dan upaya mengendalikan dampak dari pandemi terutama dari sisi kesehatan dan ekonomi.
Oleh karena itu, di awal 2021, para pengambil kebijakan di negeri ini diharapkan sudah mempunyai terobosan besar untuk segera mengendalikan pandemi ini.
“Awal 2021 menjadi titik krusial atau penentu dalam upaya besar kita mengendalikan pandemi ini. Harus segera ada visi besar dan terobosan yang tegas agar 2021 benar-benar menjadi tahun pengendalian pandemi. Jika tidak ada terobosan maka kita akan terus berkutat dalam pandemi ini. Usaha dan upaya juga harus berkali-kali lipat mengingat di akhir Desember ini tingkat penularan masih tinggi dan jumlah kasus terus bertambah. Sementara di sisi lain, 3T dan 3M ini masih belum maksimal,” ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12).
Menurut Fahira, kehadiran vaksin dan proses vaksinasi tidak dapat dijadikan tumpuan sepenuhnya dalam pengendalian Covid-19 pada 2021. Apalagi hingga akhir Desember ini, vaksin yang sudah didatangkan ke Indonesia masih harus dikaji dan diteliti ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan MUI (untuk mendapat sertifikasi halal) sehingga proses vaksinasi masih belum bisa dilakukan.