Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Dibubarkan, Petrus: Ini Bukti Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Rakyat

Kamis, 31 Desember 2020 – 09:03 WIB
FPI Dibubarkan, Petrus: Ini Bukti Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Rakyat - JPNN.COM
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengapresiasi Keputusan Pemerintah berupa Larangan Kegiatan dan Penghentian Kegiatan FPI sebagai ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. FPI secara faktual terbukti kegitannya bertentangan dengan hukum, mengganggu ketertiban umum dan kohesivitas sosial masyarakat.

“Keputusan Pemerintah ini merupakan suatu penantian yang panjang, yang akhirnya datang juga sebagai hadiah Tahun Baru 1 Januari 2021 bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Jokowi. Ini sebagai bukti bahwa Presiden sudah mendengarkan aspirasi dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat dan profesi, selama dua tahun terakhir,” kata Ketua Tim Task Force FAPP Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Menurut Petrus, Larangan Kegiatan dan Penghentian Kegiatan FPI, melegakan kita semua, karena membangkitkan rasa percaya diri, kehormatan dan kedaulatan NKRI. Namun, Petrus mengingatkan Pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi Administratif semata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan proses menuntut pertanggungjawaban secara pidana, terhadap Pengurus dan Anggota FPI (Rizieq Shihab, dkk).

Salah satu butir Keputusan Larangan Kegiatan dan Penghentian Kegiatan FPI dalam diktum Kedua adalah bahwa pada kenyataannya FPI masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

“Itu berarti Pemerintah perlu meindaklanjuti dengan proses pidana, dengan mekanisme pertanggungjawaban secara pidana, melalui instrumen pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) dan pasal 82A UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

Menurut Petrus, Keputusan Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI akan memberi legitimasi yang tinggi kepada Pemerintahan Jokowi dalam memasuki tahun kedua, periode kedua kepemimpinannya, terutama dalam tugas membangun jati diri dan karakter bangsa.

“Ini jelas merupakan bagian dari program revolusi mental, yang kelak menjadi sebuah legacy bagi bangsa ini, legacy bagi kaum minoritas yang selama ini jadi bulan-bulanan kesewenang-wenangan FPI, dan bagi generasi muda Indonesia ke depan,” katanya.

FAPP mencatat beragam elemen dari berbagai daerah lintas ormas, seperti BANSER, ANSOR, Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), TPDI, Forum Aspirasi Indonesia Untuk Kebangsaan (FAI-UK), Aliansi Indonesia Timur Bersatu (ITB), Laskar Merah Putih, Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Persatuan Pecalang Bali, Forum Aliansi Masyarakat Sunda, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan lain-lainnya.

Keputusan Pemerintah ini merupakan suatu penantian yang panjang, yang akhirnya datang juga sebagai hadiah Tahun Baru 1 Januari 2021 bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News