Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

21 Daerah Komitmen Cairkan Anggaran Pilkada Sebelum 5 Desember

Selasa, 01 Desember 2015 – 23:43 WIB
21 Daerah Komitmen Cairkan Anggaran Pilkada Sebelum 5 Desember - JPNN.COM
Ilustrasi uang/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menegaskan, pihaknya telah memanggil 23 pimpinan daerah yang penyaluran dana pilkadanya masih bermasalah. Baik terkait anggaran pengawasan yang dikelola panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan anggaran pelaksanaan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Langkah tersebut dilakukan, untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab hingga anggaran masih tersendat. Padahal telah disepakati bersama dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bahkan diketahui anggaran daerah cukup untuk membiayai pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah.
 
"Kami telah mengonfirmasi dan melakukan klarifikasi terhadap perwakilan daerah. Hasilnya 21 daerah telah menyatakan komitmennya pencairan tidak melewati tanggal 5 Desember," ujar pria yang akrab disapa Donny ini, Selasa (1/12).

Selain ke-23 daerah tersebut, dua daerah lainnya masih akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut. Namun intinya Donny menegaskan, kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah terpenuhi.

Saat ditanya apa yang menjadi penyebab hingga pencairan tersendat, Donny mengemukakan beberapa alasan berdasarkan hasil konfirmasi. 

"Begini rezimmnya, itu kan penyelenggara melakukan belanja. Nah bendahara minta pertanggunjaawaban, karena belum dilampiri bukti surat pertanggungjawaban, bendahara tidak mau ngeluarin (mencairkan dana termin ketiga,red). Ini salah satu yang menyebabkan terhambat," ujar Donny. 

Donny menegaskan, konfirmasi perlu dilakukan, sehingga nantinya kalau memang daerah-daerah tersebut tetap bandel tidak mau mencairkan anggaran pilkada, dapat diberi sanksi sebagaimana yang berlaku.

"Sebelum Mendagri memberi sanksi, kami harus memberikan kesempatan mereka untuk klarifikasi," ujar Donny.(gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menegaskan, pihaknya telah memanggil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News