Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

21 Hal Penting di PP Manajemen ASN, Penentu Honorer jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu

Minggu, 12 November 2023 – 08:47 WIB
21 Hal Penting di PP Manajemen ASN, Penentu Honorer jadi PPPK Part Time atau Penuh Waktu - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih harus menunggu terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut 23 substansi di UU ASN terbaru itu.

Selain regulasi turunan UU ASN 2023 setingkat PP, diperlukan juga tiga Peraturan Presiden (Perpres).

UU ASN 2023 mengamanatkan PP harus sudah terbit paling lama 6 bulan sejak UU yang ditunggu jutaan honorer itu diundangkan.

Adapun tiga Perpres yang juga harus diterbitkan, menurut Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB A.Yudi Wicaksono, yakni Perpres Kelembagaan KemenPAN-RB, Perpres Kelembagaan BKN, dan Perpres Kelembagaan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

Nah, yang paling ditunggu jutaan honorer, tentunya PP Manajemen yang di dalamnya mengatur mengenai pengangkatan non-ASN.

Terkait dengan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, KemenPAN-RB pada 6 November 2023 menggelar Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023.

Saat membuka acara tersebut, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan dari instansi-instansi, antara lain mengenai penyelesaian masalah honorer.

Dia berharap dengan adanya masukan dari lintaskementerian dan instansi, maka aturan-aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN bisa diimplementasikan di lapangan.

Jutaan non-ASN masih menunggu PP Manajemen ASN, yang bakal memuat kriteria honorer diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA