Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

21 PNS Dipecat Tidak dengan Hormat

Selasa, 29 Agustus 2017 – 19:16 WIB
21 PNS Dipecat Tidak dengan Hormat - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 pegawai berbagai instansi yang terkena kasus diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.
Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu ada tiga orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

“Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur usai memimpin sidang Basan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (29/8).

Dia menjelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” imbuh Asman.

Mengingat banyak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Asman meminta para aparatur bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai,” tandasnya.(esy/jpnn)

Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 26 pegawai berbagai instansi yang terkena kasus diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagian besar di

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close