Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka

Selasa, 08 Oktober 2019 – 18:35 WIB
21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka - JPNN.COM
Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 di Padang, Selasa (8/10). Foto: Antara/Humas Pemkot

jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang Sumatra Barat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem mengganti dengan yang lebih pantas dan sesuai dengan norma dan adat istiadat Minangkabau.

"Saat ini ada sekitar 21 rumah makan yang menggunakan nama ekstrem dan tidak sesuai dengan adat Minang, untuk menyikapinya Dinas Pangan telah melakukan penertiban dengan mengirimkan Surat Imbauan Wali Kota Padang No.526/281/DP-Padang/2019 tentang penamaan rumah makan," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Selasa (8/10).

Dia menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 dihadiri Sekda Kota Padang Amasrul dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, sejumlah nama rumah makan yang dinilai tidak lazim berdasarkan pendataan yang dilakukan mulai dari Minarako, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak dan Ayam Neraka. Kemudian, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, Mie Judes Neraka dan sejenisnya.

Dia berharap pengelola kembali menukar dengan nama yang baik dan sesuai dengan norma dan adat istiadat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat mengeluarkan fatwa penggunaan nama tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian dilarang di dalam Islam.

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti penamaan makanan ayam dada montok hingga mi caruik maka hukumnya makruh.

Pemerintah setempat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem itu menggantinya sesuai adat Minangkabau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News