21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka
Selasa, 08 Oktober 2019 – 18:35 WIB

Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 di Padang, Selasa (8/10). Foto: Antara/Humas Pemkot
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.
Baca Juga:
MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (antara/jpnn)