22 Kasus Korupsi SP3
Rabu, 22 Mei 2013 – 10:18 WIB
“Pemahamannya, bukan dihentikan secara total tapi untuk sementara waktu. Jika nanti penyidik mendapatkan bukti baru, kasusnya akan dibuka lagi dan SP3-nya dicabut. Bukan selamanya, tapi hanya sampai penyidik mendapatkan bukti baru,” kilah Ikhwan sekaligus membantah adanya unsur pemaksaan untuk menghentikan perkara-perkara tersebut.
Ironisnya, kasus-kasus yang dihentikan para jaksa di bawah komando Kajati Sumbar Ahmad Djaenuri ini, merupakan kasus yang mendapatkan perhatian khusus saat korps adhyaksa tersebut dipimpin, Bagindo Fachmi. Di era Bagindo Fachmi, pemeriksaan saksi silih berganti dilakukan. Tapi, entah kenapa, seluruhnya, saat ini malah dimentahkan begitu saja oleh penyidik. Contohnya, kasus dugaan korupsi BDC Sawahlunto, yang sempat dibuatkan list saksi yang akan dipanggil.
“Tidak ada pandangan seperti itu. Apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak mungkin kita memaksakan penanganan suatu kasus, sementara bukti yang dimiliki tidak cukup. Lebih baik, di-pending dulu dan kita focus menyelesaikan kasus-kasus yang potensi kerugiannya lebih besar serta memiliki bukti yang kuat,” tegas Ikhwan Ratsudy.