22 Perusahaan Tambang Potensi Rugikan Negara Rp100 M
Sabtu, 25 Mei 2013 – 07:37 WIB
SURABAYA--Ada pekerjaan baru yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada 22 perusahaan yang berindikasi melawan hukum terkait praktek pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 M. Data itu Jumat (24/5) diberikan anggota BPK, Ali Masykur Musa. Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu mengatakan temuan pelanggaran itu terjadi pada bidang tambang dan kehutanan. "Indikasinya ada perusahan-perusahaan yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi kawasan hutan tanpa izin," ujar Ali.
Dengan alasan data yang diberikan akan menjadi bukti awal penyelidikan KPK, pria yang disapa Cak Ali itu tidak bersedia menyebutkan 22 nama perusahaan yang diduga bermasalah itu. Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya.
Menurut Ali, ada beberapa modus pelanggaran pidana terkait pemberian izin eksplorasi. Salah satunya kerap dilakukan menjelang pilkada oleh seorang yang incumbent. "Hal-hal yang seperti ini perlu tindakan preventif oleh penegak hukum termasuk KPK. Oleh karena itu kedatangan kami ini dalam rangka mengkoordinasikan temuan-temuan itu," paparnya.
SURABAYA--Ada pekerjaan baru yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:43 WIB - Hukum
Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:37 WIB - Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB