23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.
Disinggung mengenai tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, pihaknya mengaku tidak ada memperlambat proses hukum. "Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," tegasnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, meski jadwal sidang perdana gugatan itu sudah ditetapkan, namun prosesnya masih tergolong lambat. Sebab sudah hampir satu bulan, baru jadwal gugatannya ditentukan.