Rabu, 16 September 2020 – 17:59 WIB
Ilustrasi restoran di Jakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengungkapkan satuan tugas gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah telah menindak 23 rumah makan atau restoran dalam operasi yustisi.
Penindakannya, kata Yusri, ditutup lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Ada klaster yang di rumah makan yang kami bersama-bersama melakukan penindakan operasi yustisi. Ada 23 rumah makan atau restoran. Kesalahannya adalah sudah disampaikan bahwa memang aturan di Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan cuman diperbolehkan adalah take away atau bungkus," ungkap Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Dia menambahkan 23 rumah makan disegel Satpol PP yang didampingi semua tim.