23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disita Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Lahan pertambangan nikel seluas 23.000 hektare milik Heru Hidayat (HH), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) disita jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
"23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3).
Leonard menjelaskan, aset milik tersangka HH yang disita itu terdiri dari lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.
Aset tersangka kasus korupsi Asabri yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Pada kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B-15-TRM atas nama tersangka HH.
Proses penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Selain aset milik tersangka HH, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).
Sejauh ini jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).