232 Guru Madrasah Curhat di Rumah Aspirasi Jokowi - Ma'ruf
Senin, 14 Januari 2019 – 18:23 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapat SK Inpassing adalah lulus S1, memiliki NUPTK, masa bakti minimal 2 tahun, dan maksimal berusia 59 tahun.
"Kemenag sudah berproses, ini kan untuk mendorong prosesnya lebih cepat. Sepanjang sesuai regulasi dan memenuhi syaratnya, Pak Jokowi pasti memperhatikan dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan para guru," ujar Deddy Sitorus. (dil/jpnn)