24 Tahun Diperjuangkan Indonesia, Traktat Proteksi Pengetahuan Tradisional Akhirnya Disahkan
jpnn.com, JENEWA - Pemerintah Indonesia menyambut baik disepakatinya Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 24 Mei 2024.
Setelah melalui 11 hari perundingan intensif, traktat yang merupakan aturan hukum baru di dunia internasional dalam transparansi dan proteksi sistem paten global tersebut akhirnya disahkan dalam negosiasi putaran akhir yang diikuti 193 negara anggota WIPO serta perwakilan Indigenous People and Local Communities.
Dalam keterangannya, Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Febrian Ruddyard, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses negosiasi sebagai koordinator kelompok negara sehaluan (like-minded countries/LMCs) selama 24 tahun perundingan perlindungan proteksi sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan Indonesia termasuk bagi masyarakat adat di Tanah Air.
Dengan traktat ini, Indonesia dan negara-negara yang memiliki kekayaan intelektual, sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa keuntungan penting, seperti pertama, transparansi.
“Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan paten secara global,” kata PTRI Jenewa dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, traktat itu juga mengatur mekanisme sanksi yang akan meningkatkan proteksi terhadap sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional.
Traktat tersebut akan mendorong standardisasi dan harmonisasi peraturan global serta melindungi kearifan lokal.
“Traktat ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional,” ujar PTRI Jenewa.