245 Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Polisi, Ini Kesalahannya
jpnn.com, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi bersama satlantas polres jajaran menilang 245 sopir truk angkutan batu bara selama tiga hari. Penindakan dilakukan pada 9 sampai 11 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan ratusan sopir truk itu ditilang karena melanggar jam operasional dan melebihi muatan.
Ratusan truk tersebut dioperasikan oleh 38 perusahaan transportasi angkutan batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Prianto menuturkan pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya di luar waktu yang ditentukan.
Kemudian melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.
“Setelah kegiatan itu (tilang) dilaksanakan dan kemudian lalu lintas kendaraan truk angkutan batu bara cenderung lebih tertib,” kata dia dalam siaran persnya, Senin (13/6).
Dia menambahkan seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Ditjen Minerba untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasionalnya.
Mobil truk angkutan batu bara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya di Provinsi Jambi pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00, baik dalam keadaan isi maupun kosong.