Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

248.497 P1 & Guru Honorer Tak Terakomodasi, Diangkat PPPK Paruh Waktu? Dirjen Nunuk Bicara

Sabtu, 23 Maret 2024 – 10:00 WIB
248.497 P1 & Guru Honorer Tak Terakomodasi, Diangkat PPPK Paruh Waktu? Dirjen Nunuk Bicara - JPNN.COM
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penjelasan tentang pengadaan PPPK 2024. Foto dok. Fortadikbud

Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN. 

Sebenarnya kata Profesor bidang pendidikan ini, pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya. Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024.

Namun, lagi-lagi Prof. Nunuk menambahkan pemda tidak melakukannya karena alasan takut tidak bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK. 

Lantas bagaimana nasib P1 dan guru honorer yang tidak terakomodasi tahun ini? Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu? Dirjen Nunuk memberikan jawaban yang mungkin melegakan para guru honorer. 

Menurut dia, guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain. 

"Guru tidak bisa dijadikan PPPK paruh waktu, sekalipun guru mata pelajaran (mapel). Bagaimana bisa nyambi di sekolah lain, sedangkan beban kerjanya 24 jam, " tegas Dirjen Nunuk. 

Dia menambahkan Kemendikbudristek juga sudah memberikan usulan dalam penyusunan RPP Manajemen ASN agar guru tidak masuk dalam sistem PPPK paruh waktu. 

Dirjen Nunuk berharap semua usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru bisa diakomodasi dalam RPP tersebut. 

248.497 P1 & guru honorer tak terakomodasi, diangkat PPPK paruh waktu? Dirjen Nunuk bicara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News