2,5 Jam Bekuk Tiga Tersangka Narkoba
jpnn.com - SAMPANG – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan dalam 2,5 jam itu, polisi membekuk tiga warga karena terbukti mengkonsumsi sabu-sabu (SS) dan membawa pil koplo jenis double L.
Ketiga tersangka itu berinisial MA, 30, warga Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan; SR; dan AK, 19, warga Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang.
Radar Sampang (Grup JPNN.com) Sabtu (28/12) melaporkan, MA diringkus di ruas Jalan Raya Kecamatan Tambelangan saat mengemudikan Toyota Avanza Nopol M 1727 HA, Jumat (26/12) dini hari.
Sebab, polisi sebelumnya menerima informasi jika pengemudi mobil berwarna putih tersebut baru saja mengkomsumsi narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tas plastik berwarna hitam berisi alat hisap dan SS.
Sementara tersangka SR dan AK diciduk polisi di ruas Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di dua lokasi. Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa SS yang beratnya sekitar 0,36 gram, 78 butir pil koplo jenis double L dan alat hisap.
”BB yang kami amankan dari MA merupakan sisa-sisa SS yang sebelumnya sudah dikonsumsi oleh tersangka,” katanya.
Dijelaskan, 2,5 jam sebelum menangkap MA atau pada Kamis (25/12) sekitar pukul 21.30, pihaknya berhasil menciduk pengguna SS berinisial SR dan pengedar pil koplo jenis double L berinisial AK.
”Tersangka AK diamankan polisi bersama tersangka berinisial SR di ruas Jalan Jamaludin Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang,” papar mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu.