2,5 Jam Bekuk Tiga Tersangka Narkoba
Sementara saat menyampaikan keterangan di hadapan polisi, tersangka SR mengaku menjadi pengguna SS sejak dua bulan terakhir. Dia mengaku mengenal SS setelah disuruh salah seorang rekannya membeli SS.
”Awalnya saya hanya coba-coba Pak. Tapi, lama-kelamaan malah ketagihan,” ungkap pria berusia 40 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang itu sambil menundukkan kepala.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK dan SR akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
”Khusus AK, akan dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Syaiful Anam. (gik/yan/jpnn)