25 Kabupaten/Kota Belum Ajukan Usul UMK
"Sekarang belum waktunya," ungkapnya.
Banyak kota/kabupaten yang belum menyerahkan usul UMK 2015 tersebut lantaran menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tentang Tambahan Tiga Poin Survei. Yaitu, sewa kamar kos menjadi kontrak rumah sederhana, harga listrik Rp 120 ribu, dan tambahan transportasi.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, saat ini kelompok Serikat Pekerja (SP) sudah menyepakati kriteria hidup layak (KHL). Yaitu, KHL lama+inflasi. Dengan begitu, tinggal menunggu usul masing-masing kota/kabupaten untuk ditetapkan sebagai UMK.
"Sebagian daerah memang masih menyesuaikan terhadap rumusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaludin mengungkapkan, pemprov memiliki wacana mematok kenaikan UMK sebesar 15 persen dari tahun lalu atau Rp 2,5 juta. Pihaknya langsung menolak. Jamal meminta gubernur untuk menaikkan UMK hingga 30 persen atau Rp 2,8 juta.
"Gubernur harus berani menaikkan 30 persen dari UMK tahun lalu," ujarnya.
Selain itu, upah minimum sektoral kota dan kabupaten (UMSK) saat ini masih disurvei masing-masing dewan pengupahan. Mereka sedang mengidentifikasi dan menginventarisasi sektor dan subsektor yang akan diajukan menjadi UMSK 2015.
"Kami minta dewan pengupahan memasukkan sektor perhotelan, pekerja kesehatan RS, perbankan, hingga media dalam UMSK," ujarnya.